Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 12:09 WIB
Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Arbi Leo alias AL, pelapor sekaligus korban kasus penipuan yang dilakukan Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi, dikabarkan telah mencabut laporannya. Kini, Ajudan Pribadi sudah menghirup udara segar.

"Iya sudah kita lepas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Syahduddi mengatakan, saat ini kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Adapun pelaku, bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.

"Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya," ungkap Andri.

Sebelumnya diketahui, Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023). Diketahui, korbannya ialah temannya sendiri yakni AL.

Kuasa Hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.

"Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya