Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 12:09 WIB
Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi (foto: dok MPI)
Share :

Sulaiman bilang, korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetor uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.

Alih-alih korban sudah melunasi dan berharap mobil tersebut datang, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut.

"Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah," katanya.

Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban.

Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.

"Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, oh iya ntar saya balikan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji aja," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya