JAKARTA - Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, penyelenggara negara, lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan tanpa terkecuali termasuk prajurit TNI.
Hal ini disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada seluruh aparat penegak hukum (Oditur Militer, Hakim Militer, Perwira Hukum, Polisi Militer, Pamasis STHM) di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Panglima menekankan sebagai warga negara kita tunduk pada sistem hukum nasional baik hukum militer dalam hal ini disiplin militer atau KUHPM atau hukum pidana, acara pidana hukum perdata dan acara perdata.
Lebih lanjut Panglima TNI menjelaskan bahwa proses penegakan hukum kita merupakan upaya kuratif atau penyembuhan, tidak mengedepankan pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum. Artinya peran aktif Komandan satuan selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) atau aparat atau perwira hukum terkait belum terlihat, terutama dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
“Saya harapkan para aparat hukum khususnya para Kadiskum matra ini punya staf, sering-seringlah turun untuk memberikan ceramah hukum tentang apapun, termasuk pasal-pasal, termasuk tentang pelanggaran HAM dan sebagainya. Ini harus dijadwalkan sehingga para prajurit kita memahami itu,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, ceramah hukum juga perlu diberikan kepada para Panglima, para Komandan Satuan khusus tentang keankuman.