-Tujuan
1. Sebagai wadah musyawarah untuk para ulama, zuama dan cendekiawan muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berusaha untuk:
2. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat islam di Indonesia dan mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.
3. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta
4. Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional.
5. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga islam dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
-Fungsi
1. Fungsi dan peran utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia yaitu:
2. Sebagai pewaris tugas-tugas para nabi (Warasatul Anbiya)
3. Sebagai pemberi fatwa (Mufti)
4. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
5. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
6. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar
Demikianlah sejarah, tugas, tujuan dan fungsi MUI di Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)