JAKARTA – Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi dibebaskan pihak kepolisian setelah laporan terhadap dirinya dicabut oleh pelapor Arbi Leo alias AL. Pembebasan Ajudan Pribadi dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu, (3/5/2023).
Berkut fakta-fakta terkait pembebasan Ajudan Pribadi:
Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara
1. Dilaporkan atas kasus penipuan
Ajudan Pribadi ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap korban Arbi Leo alias AL.
Kuasa Hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
"Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Mengintip Kekayaan Ajudan Pribadi yang Ditangkap karena Penipuan Rp1,3 Miliar
2. Restorative justice
Ajudan Pribadi dibebaskan setelah pelapor Arbi Leo alias AL mencabut laporannya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan kasus Ajudan Pribadi telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.
"Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya," ungkap Andri.