3. Ajudan Pribadi ganti semua kerugian korban
Penyelesaian kasus secara restorative justice berarti Ajudan Pribadi akan mengganti semua kerugian yang dialami Arbi Leo alias AL, pelapor sekaligus korban kasus penipuan yang dilakukannya.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi.
4. Menipu untuk penuhi kebutuhan hidup
Penipuan yang dilakukan terhadap Arbi Leo alias AL membuat Ajudan Pribadi ditahan pihak kepolisian pada Maret 2023. Diketahui, korban Arbi Leo adalah teman dari Ajudan Pribadi.
Disinggung soal alasan melakukan persoalan tersebut, Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup.
(Rahman Asmardika)