“Kalau tersangka itu tugasnya Aparat Penegak Hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi, mudah mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 ini tentu ending nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” tuturnya.
“Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kita akan tagih melalui tentang instrumen kelembagaan yang memang kita miliki,” tutup Sugeng.
(Fahmi Firdaus )