Setelah proses menjadi Penyidikan Penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dengan alat bukti dan CCTV yang telah dikumpulkan oleh Penyidik maka pelaku dapat diidentifikasi.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 04.00 Wib MTF ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta,"ungkapnya.
Polisi kemudian memburu rekan MTF yang diketahui bernama FAAS asal Trimulyo, Jetis Bantul yang juga berhasil diamankan di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah disita oleh penyidik dari pelapor atau korban.
Polisi menyita barang bukti 1 (satu) bilah clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm. 1 (Satu) Buah Jaket Hoodie, merek Converse, warna abu abu, ukuran M, berlogo dan bertuliskan converse warna hitam pada bagian dada kiri.
1 (Satu) buah Handphone Realme C11 RAM 2 GB, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy/FICO2N28LO A/T, warna Coklat Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone XR, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario 125, tahun 2017, warna hitam.
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc, warna hitam, 1 (Satu) buah kunci handle warna hitam berlogo dan bertuliskan Honda, dan gantungan kunci berwarna hijau. 1 (Satu) buah Handphone Samsung Galaxy A12. 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, ukuran 35, merk Levi’s, ada lubang bekas sabetan/tusukan senjata tajam jenis clurit di sebelah kiri bawah dan ada bercak darah milik korban.
1 (satu) buah kaos warna hitam bagian depan bertuliskan ‘serigala monginsidi westgate jetis dua’ dan berwarna putih, bagian belakang polos, kepemilikan diakui oleh korban dan juga sepasang sepatu warna putih merek nike yang terdapat bercak darah milik korban.
Terhadap keduanya yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP. Dengan ancaman penjara selamanya-lamanya 5 tahun 6 bulan atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selamanya-lamanya 2 tahun 8 bulan.
(Awaludin)