DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset sejak Pekan Lalu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 01:34 WIB
DPR RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengakui telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres diterima sejak pekan lalu.

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Kendati telah menerima surpres, Indra berkata, surat itu akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Pasalnya, saat ini DPR RI masih dalam masa reses.

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," ujar Indra.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD .

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya