Breaking News : Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 12:53 WIB
Teddy Minahasa (Antara)
Share :

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:

Masuki Ruang Sidang, Teddy Minahasa Lempar Senyuman 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya