Dito Mahendra Resmi Jadi Buronan Sejak 4 Mei 2023

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 13:30 WIB
Dito Mahendra (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi memasukan nama Pengusaha Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, nama Dito Mahendra masuk ke dalam DPO kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal itu telah diterbitkan sejak 4 Mei 2023.

"Sudah terbit sejak tanggal 4 Mei 2023," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Adapun, Djuhandhani memaparkan isi dari surat DPO tersebut, yakni; "Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Atas nama, Mahendra Dito Sampurna".

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya