Sementara, tambah Gogo sambil menunggu dari hasil visum awal dan otopsi, polisi sudah mengamankan pelaku di kediamannya. Kemudian dari olah TKP beberapa barang bukti sudah diamankan.
"Jadi perpaduan dari dua itu, untuk mengungkap membuktikan bahwa ini terjadinya pembunuhan, ini semua ya atas berkat kerjasama dari rumah sakit Polsek dan satreskrim," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku DR dikenakan pasal, yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp45 juta. Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan ya pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun kurungan," tandasnya.
(Awaludin)