"Tiba-tiba kalung saya dijambret. Saya teriak. Dia lalu terjatuh dan ditangkap warga," ujar Intan.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat.
Iptu Denni Irawan mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, satu berhasil ditangkap warga dan satu pelaku berhasil kabur. Polisi menghimbau untuk pelaku yang kabur segera menyerahkan diri.
"Seorang rekannya berhail kabul. Yang satu sudah diamankan," ucapnya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukarami Palembang. Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Nanda Aria)