JAKARTA – Sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) memutuskan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika.
Majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima dengan keputusan itu, Teddy sembari mengepalkan tangannya, menegaskan akan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Teddy terlihat melemparkan senyum dan mengepalkan tangan usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan banding dilakukan karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya.