Tak Terima Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Kepalkan Tangan Ajukan Banding

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 08:01 WIB
Sidang narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: Antara)
Share :

Diketahui, Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA SELENGKAPNYA: Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Kepalkan Tangan Ajukan Banding!

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya