WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Tanggapan Kemenkes

Dovana Hasiana, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 13:10 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, Indonesia akan menyusul organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dalam mencabut status darurat Covid-19.

Syahril mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai pencabutan status darurat tersebut. Nantinya, Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan pencabutan tersebut melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Kepres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Kepres juga,” ujar Syahril dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).

Seperti diketahui, status darurat Covid di Indonesia diatur oleh Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya