JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman dua orang tersangka, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Penggeledahan dilakukan penyidik usai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pada, Selasa, 9 Mei 2023, sekira pukul 21.45 WIB di Apartemen Kabupaten Bekasi.
"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Andri Satria yang berada di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 Nomor 29, Rt. 003/Rw. 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian, pada kediaman milik tersangka Anita Setia di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2.601.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, penetapan dua tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha itu setelah dilakukannya gelar perkara penyidikan pada, Selasa, 9 Mei 2023.
"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.