Daftar Bacaleg DPR ke KPU, PDIP Konvoi Budaya

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 10:12 WIB
Bacaleg PDIP daftar ke KPU (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan konvoi budaya untuk menuju Kantor KPU. Konvoi itu digelar dalam rangka memeriahkan pendaftaran caleg PDIP ke KPU.

"Rombongan DPP PDI Perjuangan akan berjalan kaki dan sebagian naik dokar menuju kantor KPU Pusat. Ada defile yang meramaikan suasana pendaftaran. Rencana bergerak dari kantor DPP pukul 09.00 WIB," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (11/5/2023).

Dari pantauan MPI dilapangan, konvoi dimulai dari Kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat. Iringi-iringan defile bergerak ke Kantor KPU sekitar pukul 08.56 WIB.

Adapun urutan defile menuju KPU diawali oleh Black bull drum corp BKN PDI Perjuangan lalu tim paskibra, Tim Bhineka Tunggal Ika yang terdiri dari kelompok berbaju adat suku Betawi, Dayak, Bali, dan Jawa.

Kemudian, juga ada defile dari ondel-ondel hingga andong turut memeriahkan pendaftaran caleg PDIP ke KPU. Mereka mulai bergerak diiringi dengan musik drum corp BKN PDI Perjuangan.

Hasto menegaskan, rombongan akan bergerak dengan rapi, tertib serta tidak bawa massa dalam pendaftaran ini.

"Kami tegaskan tidak ada pengerahan massa dalam pendaftaran ini. Defile yang ikut hari ini sebagai bentuk kepedulian PDI Perjuangan terhadap kebudayaan Nusantara," lanjut Hasto.

Hasto menambahkan, pendaftaran caleg DPRD juga dilakukan jajaran PDIP secara serentak di berbagai daerah.

"Pendaftaran seluruh calon anggota legislatif dari kabupaten, kota, dan provinsi dan tingkat pusat akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei pukul 10.00 waktu setempat di seluruh Indonesia yang diawali dengan pendaftaran absensi pada pukul 08.00 pagi," kata Hasto.

Ia berkata seluruh kelengkapan administratif sudah dilakukan dan seluruh calon anggota legislatif tersebut sudah dipersiapakan secara matang. Karena telah melalui berbagai tahapan sebelum ditetapkan bacaleg PDIP.

Sejauh ini, KPU baru menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PKS dan Partai Hanura. Dengan demikian, masih ada 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU.

Sementara itu, KPU membuka pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya