Daftar Bacaleg DPR ke KPU, PDIP Konvoi Budaya

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 10:12 WIB
Bacaleg PDIP daftar ke KPU (foto: dok MPI)
Share :

Ia berkata seluruh kelengkapan administratif sudah dilakukan dan seluruh calon anggota legislatif tersebut sudah dipersiapakan secara matang. Karena telah melalui berbagai tahapan sebelum ditetapkan bacaleg PDIP.

Sejauh ini, KPU baru menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PKS dan Partai Hanura. Dengan demikian, masih ada 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU.

Sementara itu, KPU membuka pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya