Miris! Gegara Warisan, Seorang Ibu di Banyuwangi Digugat Anak Kandung

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 09:48 WIB
Megawati/tengah ibu yang digugat anak kandung (foto: dok MPI/Lukman)
Share :

SURABAYA - Megawati Purnamasari (78) tak mengira pada masa tuanya akan digugat oleh anak kandungnya sendiri, Slamet Utomo terkait harta warisan. Bahkan, wanita renta itu tak tahu apa alasan dirinya digugat.

Slamet Utomo melayangkan dua gugatan terhadap Megawati. Pertama gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara : 184/Pdt.G/Pdt/2022. Kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara : 240/G/2022/PTUN.

Megawati bercerita, obyek gugatan dari Slamet Utomo adalah sebuah dealer sepeda motor sekaligus rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur. Megawati kini harus terusir dari rumah sekaligus tempat usaha yang diwariskan sang suami tersebut karena Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak. “Tempat usaha dan rumah saya disita. Saya saat ini tinggal bersama anak saya yang terakhir di Surabaya,” katanya, Kamis (11/5/2023).

Megawati memiliki tiga orang anak. Mereka yaitu Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto. Dan ketiganya telah menerima pembagian warisan dealer motor berupa anak cabang. Objek berupa dealer yang digugat ini awalnya atas nama almarhum suami Megawati, yakni, Sujianto. Kemudian ketiga anaknya ini sepakat dibalik nama atas nama Megawati dan dinotariskan. Karena semua anaknya sudah menerima bagiannya masing-masing.

Megawati mengaku tidak mengerti kenapa anaknya menggugat dirinya. "Apa salah saya sampai digugat. Padahal dia (Slamet) sudah dikasih dealer. Berkembang, sudah bisa beli rumah di Bali. Saya mengucap syukur dia sudah kaya. Kok masih ingin minta warisan yang ditinggalkan suami saya. Dia (Slamet) tidak pernah memberi saya uang untuk berobat, makan. Darimana saya membayar biaya berobat kalau tidak dari dealer yang saya rintis bersama suami saya," katanya.

Sedangkan adik Slamet Utomo, Herry Sugiharto mengatakan, kakaknya tersebut saat ini sedang mengalami stroke. Lalu dia mengaku jika ibunya pernah dipaksa bertemu oleh istri dari kakaknya tersebut. "Malah yang mau nemuin itu istrinya LC, anaknya, sama mantunya. Memaksa bertemu mama saya. Dan sekarang usaha dealer atas nama mama saya itu berhenti 2 tahun. Gara-gara dilaporkan sama istrinya itu ke pusat. Pusat tidak mau kalau masih ada sengketa di dealer," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Megawati alias tergugat, Survita Hendrayanto SH mengatakan, kliennya telah mengajukan banding. Ia menganggap putusan hakim belum mencerminkan keadilan bagi kliennya. Hendra menjelaskan bahwa selama persidangan kliennya tidak pernah dipertemukan dengan penggugat (Slamet Utomo) saat mediasi.

“Kami harap masyarakat ikut memperhatikan kasus ini. Kami mengharapkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas kehakiman memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya