Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup?

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 18:22 WIB
Ilustrasi (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Korlantas Polri angkat bicara soal kenapa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini juga terkait dengan adanya gugatan masa berlaku lisensi berkendara itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan ketentuan terkait masa berlaku SIM selama lima tahun tertuang sebagaimana dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," kata Yusri saat dihubungi awak media, Jakarta, Jumat (11/5/2023).

Yusri menuturkan, persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Karena dua persyaratan itulah, Yusri mengatakan masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.

"Manusia itu tidak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," ujar Yusri.

Yusri mencontohkan bila SIM diberlakukan seumur hidup, nantinya Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya