Padahal, kata Yusri, bukan tidak mungkin perubahan tersebut justru akan membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain saat di jalan raya.
"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," ucap Yusri.
Untuk diketahui, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto diketahui mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa berlaku SIM. Pengajuannya terdaftar dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
(Angkasa Yudhistira)