JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan jika dokumen revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI belum dibahas mendalam.
Yudo menjelaskan bahwa dokumen berisi usulan revisi UU TNI yang tersebar ke publik merupakan dokumen pemaparan waktu rapat kecil bersama Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI.
BACA JUGA:
"Loh RUU TNI itu kan baru dipaparkan ke saya, itu amanat dari Prolegnas tahun 2014, 2019, yang selama ini belum kita laksanakan. Ya sehingga waktu itu Babinkum mengajukan itu, rapat tingkat kecil," kata Yudo saat ditemui di Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Yudo mengatakan, usulan revisi undang-undang TNI itu pun baru sekali dipaparkan kepadanya, dan belum dibahas secara menyeluruh. Bahkan, kata Yudo, belum ada rapat dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
BACA JUGA:
"Makanya tadi bapak presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas," ucapnya.
Lebih lanjut, Yudo justru mempertanyakan bagaimana dokumen yang baru dibahas dalam rapat kecil bisa tersebar.