TANGERANG - Puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) tercatat telah dideportasi dari sejumlah negara tempat mereka bekerja. 90 persen di antaranya adalah perempuan.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Umum Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinardi. Total ada sekitar 90 ribu PMI yang dideportasi karena bekerja secara ilegal
BACA JUGA:
"Itu adalah para pekerja yang berangkat udah dipastikan 99 persen berangkatnya adalah dulu ilegal. Mereka ini berasal umumnya dari daerah Jawa Barat ada dari Bandung, Karawang, Garut, Bandung dan Sukabumi dan Purwakarta," ujarnya di Shalter P4MI, Kota Tangerang, Selasa, (16/5/2023).
Dia menuturkan, negara favorit bagi para PMI ilegal ini adalah Arab Saudi. "Negara favorit bagi para pekerja non prosedural untuk berangkat itu umumnya adalah Arab Saudi pertama. Nah yang kedua negara yang favorit adalah Malaysia," katanya.
BACA JUGA:
Kata dia, bekerja di Arab Saudi dengan cara ilegal sangat mudah. Sebab, penyalur PMI ilegal ini dimudahkan dalam pengurusan dokumen izin ke negara tersebut.
"Cukup membutuhkan visa umrah, visa ziarah kalau sudah habis maka berlakunya visa ziarah tadi. Katakanlah 3 bulan overstay mereka enggak masalah kalau enggak ditemukan, kalau apesnya mereka tidak ditemukan, msreka tetap bisa bekerja," ungkapnya.
Sementara itu, Rinardi menjelaskan modus para penyalur yang digunakan untuk memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia berupa memanfaatkan jalur perbatasan.