Masuk Lewat Jendela dan Bius Wanita Muda, Pemuda di Cimahi Ditangkap

Adi Haryanto, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 02:31 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Kemudian korban yang sedang tidur dibius oleh pelaku dengan menggosokkan tangannya ke mata korban dan bagian tubuh lainnya.

"Saat itu pelaku merasa hasratnya terpuaskan. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya