Kemudian korban yang sedang tidur dibius oleh pelaku dengan menggosokkan tangannya ke mata korban dan bagian tubuh lainnya.
"Saat itu pelaku merasa hasratnya terpuaskan. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya.
(Nanda Aria)