Cerita CPMI Ilegal, Terpaksa Kerja ke Arab Saudi, Suami Nganggur dan Beranak Dua

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 01:01 WIB
CPMI ilegal yang gagal berangkat ke Arab Saudi/Foto: Irfan Maulana
Share :

 

TANGERANG - Linda Nuari, warga Bandung, Jawa Barat tak dapat menahan tangis ketika menceritakan alasannya menjadi Calon Pekerja Migran (CPMI) ilegal ke Arab Saudi. Dengan berderai air mata, wanita 34 tahun ini mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut karena himpitan ekonomi.

Dia tak tahu harus bekerja di mana lagi di usianya yang sudah kepala tiga. Linda sudah beberapa kali melamar di perusahaan namun tak kunjung diterima. Meskipun dia punya pengalaman bekerja di bidang farmasi.

 BACA JUGA:

"Ya, apalagi, mana suami nganggur, ya udahlah enggak apa-apa aku yang maju buat cari nafkah," ujarnya, Selasa, (16/5/2023) di Shalter P4MI, Kota Tangerang.

Tangis Linda berlanjut ketika menceritakan soal dua anaknya. Selama suaminya menganggur, mereka tak ada pendapatan pasti.

 BACA JUGA:

"Saya lebih enggak tega melihat anak saya enggak jajan pak, iya kasihan kan. Satu sekolah SD kelas 5, yang nomor dua masih bayi usia 1 tahun setengah, sudah pakai susu formal," ucapnya.

Wanita lulusan SMK ini pun mengatakan, kedua anaknya itu tak mengetahui soal rencana kepergian Linda ke Tanah Suci untuk bekerja. Saat pergi, keduanya dititipkan ke neneknya, ibu Linda.

Namun, apa mau dikata, berharap kehidupan yang lebih baik untuk keluarga Linda terpaksa bekerja di luar negeri untuk pertama kalinya. Kata dia memang tak tega, namun keadaan yang memaksanya harus

"Ya sedih sih tapi buat gimana lagi, buat beli susu, buat kebutuhan gitu lah," ucapnya sembari mengusap derai air mata.

Linda pun kini bisa kembali kepada keluarga. Sebab, keberangkatannya digagalkan oleh petugas imigrasi kelas 1 khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu, (13/5/2023) lalu.

Saat itu, Linda bersama 9 orang temannya yang sama-sama berasal dari Jawa Barat hendak pergi ke Arab Saudi lewat bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kesembilan temannya yakni CN (29), KR (28), AA (38), ER (22), ES (37), DCH (41), EL (37) dan NE (25).

Mereka dinyatakan ilegal, setelah tak bisa memperlihatkan kelengkapan persyaratan untuk bekerja di Arab Saudi.

"Ya menyesal juga, kalau tahu kayak gini enggak akan," ucapnya.

Dia mengungkapkan keberangkatannya ke Arab Saudi berawal dari tawaran seorang wanita bernama Yeni. Dia mengaku dari perusahaan penyalur yakni PT Alsafah.

Dia tergiur karena diiming-imingi gaji sebesar 1.400 real (mata uang Arab Saudi) atau bila dirupiahkan sekitar Rp 5,5 juta.

Linda bersama temannya itu juga difasilitasi oleh penyalur, mulai dari visa, paspor, tes kesehatan hingga memberikan uang untuk keluarganya. Bahkan, dia tak mengeluarkan uang sepeser pun.

"Pertama hasil chek medical dan paspornya setelah itu dikasih Rp2 juta, saya dijanjikannya dikasih Rp6 juta untuk keluarga. Terus saya telpon ke keluarga uangnya uang turun semua," ungkapnya.

Dengan iming-iming itu, dia pun menjadi percaya. Ditambah, ada testimoni dari temannya yang mengaku pernah bekerja di luar negeri lewat perusahaan penyalur tersebut.

"Ada temen saya yang sudah ke sana ada yang sudah lolos ke sana sudah ada tiga bulanan lah ke sana, sponsornya sama, PT-nya juga sama, yah saya non (pengalaman). Jadi saya enggak tahu apa-apa, daftar saja daftar," kata dia.

"Karena melihat teman ya sudah ada tiga bulan bisa video call sama anaknya ya lancar-lancar saja," tambahnya.

Sebagai modal, dia hanya diminta foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan izin suami. Selain dari suami, dia juga sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga.

Di Arab Saudi nanti, pihak penyalur menjanjikan Linda bekerja sebagai Cleaning Service dengan kontrak dua tahun. Namun dia tak tau lokasinya, entah di pusat perbelanjaan atau Rumah Sakit.

"Lihat teman di sana sudah enak kerja di sana ya ingin ikut saja," katanya.

Dengan kejadian ini, Linda merasa trauma dan tak ingin bekerja di luar negeri. Pulang ke kampung halamannya dia berharap Pemerintah memberikan solusi atas permasalahannya yang tak memiliki pendapatan pasti.

"Harapannya sih yang kayak gini kasih bantuan apa gitu buat modal kita usaha apa, jadi enggak cuman diginiin aja kita enggak dikasih modal, kita juga bingung pulang kerumah kita enggak dikasih uang apa-apa kan, buat apa," ucapnya.

Untuk diketahui, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), imigrasi kelas 1 khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta telah mengagagalkan 10 orang CPMI ilegal.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi menuturkan penggagalan keberangkatan mereka berawal dari kecurigaan petugas imigrasi Bandara Soetta yang melihat rombongan ibu-ibu pada Sabtu, (13/5/2023) pukul 12.00 WIB.

Kata dia, saat ditanya petugas imigrasi, ibu-ibu tersebut kompak hendak berangkat liburan ke luar negeri. CPMI itu pun kemudian dibawa ke lounge BP2MI di bandara Soetta untuk didalami oleh petugas BP2MI identitas dan kelengkapan dokumen penempatan sebagai PMI.

"Namun para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut hanya mampu menunjukan paspor serta tiket tujuan Jakarta-Colombo dan Colombo-Riyadh tanpa adanya dokumen kelengkapan Pekerja Migran Indonesia lainnya," ujarnya.

Semua CPMI ilegal tersebut akan ditempatkan ke negara Saudi Arabia sektor domestik sebagai asisten rumah tangga dan rata-rata pendidikan tamatan SD-SMP.

"Para Calon Pekerja Migran tersebut direkrut oleh para calo yang berada di kampung dengan dijanjikan gaji yang besar serta diberi uang sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 15 juta sebelum berangkat, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta untuk melaksanakan medical check-up dan pengurusan dokumen visa," jelas Rinardi.

Selanjutnya, para CPMI ilegal ini diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Sementara, untuk penyalur CPMI ilegal ini pihaknya bekerjasama sama dengan Polres Kota Bandara Soetta untuk didalami.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tak langsung tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Kata dia, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara, sejak Januari sampai pertengahan Mei 2023 sebanyak 1.662 CPMI ilegal digagalkan keberangkatannya ke negara tujuan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Pada Januari ada 212 CPMI ilegal yang kita gagalkan keberangkatannya, lalu pada Februari ada 415 CMPI ilegal, bulan Maret 530, April 307, lalu 1 Mei sampai 16 Mei sebanyak 198," ujarnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya