Cerita CPMI Ilegal, Terpaksa Kerja ke Arab Saudi, Suami Nganggur dan Beranak Dua

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 01:01 WIB
CPMI ilegal yang gagal berangkat ke Arab Saudi/Foto: Irfan Maulana
Share :

Di Arab Saudi nanti, pihak penyalur menjanjikan Linda bekerja sebagai Cleaning Service dengan kontrak dua tahun. Namun dia tak tau lokasinya, entah di pusat perbelanjaan atau Rumah Sakit.

"Lihat teman di sana sudah enak kerja di sana ya ingin ikut saja," katanya.

Dengan kejadian ini, Linda merasa trauma dan tak ingin bekerja di luar negeri. Pulang ke kampung halamannya dia berharap Pemerintah memberikan solusi atas permasalahannya yang tak memiliki pendapatan pasti.

"Harapannya sih yang kayak gini kasih bantuan apa gitu buat modal kita usaha apa, jadi enggak cuman diginiin aja kita enggak dikasih modal, kita juga bingung pulang kerumah kita enggak dikasih uang apa-apa kan, buat apa," ucapnya.

Untuk diketahui, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), imigrasi kelas 1 khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta telah mengagagalkan 10 orang CPMI ilegal.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi menuturkan penggagalan keberangkatan mereka berawal dari kecurigaan petugas imigrasi Bandara Soetta yang melihat rombongan ibu-ibu pada Sabtu, (13/5/2023) pukul 12.00 WIB.

Kata dia, saat ditanya petugas imigrasi, ibu-ibu tersebut kompak hendak berangkat liburan ke luar negeri. CPMI itu pun kemudian dibawa ke lounge BP2MI di bandara Soetta untuk didalami oleh petugas BP2MI identitas dan kelengkapan dokumen penempatan sebagai PMI.

"Namun para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut hanya mampu menunjukan paspor serta tiket tujuan Jakarta-Colombo dan Colombo-Riyadh tanpa adanya dokumen kelengkapan Pekerja Migran Indonesia lainnya," ujarnya.

Semua CPMI ilegal tersebut akan ditempatkan ke negara Saudi Arabia sektor domestik sebagai asisten rumah tangga dan rata-rata pendidikan tamatan SD-SMP.

"Para Calon Pekerja Migran tersebut direkrut oleh para calo yang berada di kampung dengan dijanjikan gaji yang besar serta diberi uang sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 15 juta sebelum berangkat, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta untuk melaksanakan medical check-up dan pengurusan dokumen visa," jelas Rinardi.

Selanjutnya, para CPMI ilegal ini diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Sementara, untuk penyalur CPMI ilegal ini pihaknya bekerjasama sama dengan Polres Kota Bandara Soetta untuk didalami.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tak langsung tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Kata dia, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara, sejak Januari sampai pertengahan Mei 2023 sebanyak 1.662 CPMI ilegal digagalkan keberangkatannya ke negara tujuan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Pada Januari ada 212 CPMI ilegal yang kita gagalkan keberangkatannya, lalu pada Februari ada 415 CMPI ilegal, bulan Maret 530, April 307, lalu 1 Mei sampai 16 Mei sebanyak 198," ujarnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya