JAKARTA – Negara-negara Arab mengecam pengesahan awal dua rancangan undang-undang (RUU) oleh Knesset atau parlemen Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki dan blok permukiman Ma'ale Adumim di Yerusalem Timur. Kedua RUU Israel tersebut dianggap sebagai sebuah "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional."
Knesset menyetujui kedua RUU tersebut dalam pembacaan awal pada Rabu (22/10/2025). Kedua rancangan tersebut masih harus melewati tiga pembacaan tambahan untuk menjadi undang-undang.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Fouad al-Majali, menyebut langkah tersebut sebagai "pelanggaran mencolok hukum internasional dan pukulan bagi solusi dua negara, serta hak asasi rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka dan berdaulat di garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya."
Kementerian Luar Negeri Qatar mengecam RUU Israel tersebut sebagai "serangan terang-terangan terhadap hak-hak historis rakyat Palestina dan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi PBB."