Pemungutan suara Knesset terjadi meskipun ada penentangan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang bulan lalu mengatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel untuk mencaplok Tepi Barat. Pemungutan suara tersebut juga terjadi ketika Wakil Presiden AS JD Vance sedang mengunjungi Israel.
Mencaplok Tepi Barat secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara untuk konflik Palestina-Israel sebagaimana diuraikan dalam resolusi PBB.
Serangan Israel telah meningkat di Tepi Barat sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 1.056 warga Palestina, melukai 10.300 orang, dan menahan lebih dari 20.000 lainnya, menurut data Palestina.
Dalam putusan penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
(Rahman Asmardika)