Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Negara-Negara Arab Kecam RUU Pencaplokan Tepi Barat Israel

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |16:57 WIB
Negara-Negara Arab Kecam RUU Pencaplokan Tepi Barat Israel
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Negara-negara Arab mengecam pengesahan awal dua rancangan undang-undang (RUU) oleh Knesset atau parlemen Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki dan blok permukiman Ma'ale Adumim di Yerusalem Timur. Kedua RUU Israel tersebut dianggap sebagai sebuah "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional."

Knesset menyetujui kedua RUU tersebut dalam pembacaan awal pada Rabu (22/10/2025). Kedua rancangan tersebut masih harus melewati tiga pembacaan tambahan untuk menjadi undang-undang.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Fouad al-Majali, menyebut langkah tersebut sebagai "pelanggaran mencolok hukum internasional dan pukulan bagi solusi dua negara, serta hak asasi rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka dan berdaulat di garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya."

Kementerian Luar Negeri Qatar mengecam RUU Israel tersebut sebagai "serangan terang-terangan terhadap hak-hak historis rakyat Palestina dan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi PBB."

 

Sementara Kementerian Luar Negeri Saudi menyatakan "penolakan penuh kerajaan terhadap semua pelanggaran permukiman dan ekspansionis yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel." Kementerian tersebut menegaskan kembali dukungannya terhadap "hak yang tak terbantahkan dan historis rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya sesuai dengan resolusi legitimasi internasional yang relevan."

Kementerian Luar Negeri Palestina juga menolak keras RUU Israel, dengan menekankan bahwa wilayah pendudukan di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, "merupakan satu kesatuan geografis, yang tidak berada di bawah kedaulatan Israel."

“Kedaulatan sepenuhnya milik rakyat Palestina dan kepemimpinan mereka, yang diwakili oleh Organisasi Pembebasan Palestina, berdasarkan hak-hak alamiah, historis, dan hukum rakyat Palestina di tanah air mereka, Palestina, dan hubungannya yang erat dengan hukum internasional, hak asasi manusia, dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa,” demikian pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir Middle East Monitor.

Kelompok Palestina Hamas juga menolak RUU Israel, menyebut upaya Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki “batal demi hukum.”

“Upaya-upaya pendudukan yang panik untuk mencaplok Tepi Barat adalah ilegal dan tidak sah. Upaya-upaya tersebut tidak mengubah fakta bahwa Tepi Barat adalah tanah Palestina berdasarkan sejarah, hukum internasional, dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024,” kata Hamas dalam pernyataannya.

 

Pemungutan suara Knesset terjadi meskipun ada penentangan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang bulan lalu mengatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel untuk mencaplok Tepi Barat. Pemungutan suara tersebut juga terjadi ketika Wakil Presiden AS JD Vance sedang mengunjungi Israel.

Mencaplok Tepi Barat secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara untuk konflik Palestina-Israel sebagaimana diuraikan dalam resolusi PBB.

Serangan Israel telah meningkat di Tepi Barat sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 1.056 warga Palestina, melukai 10.300 orang, dan menahan lebih dari 20.000 lainnya, menurut data Palestina.

Dalam putusan penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement