JAKARTA - Pemerintah memutuskan hanya memberikan libur tanggal merah pada 18 Mei 2023 sebagai peringatan kenaikan Isa Almasih dan meminta tanggal 19 Mei untuk tetap masuk kerja.
Hal tersebut telah disepakati pemerintah melalui SKB tiga kementerian yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lalu, bagaimana dengan Sabtu 20 Mei, apakah ditetapkan sebagai tanggal merah? atau tetap diatur sebagai libur akhir pekan?
Menurut SKB tersebut, tanggal 20 Mei jatuh pada hari Sabtu ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Namun, tak tertulis di tanggal tersebut sebagai tanggal merah atau cuti bersama. Hari Sabtu sendiri merupakan hari libur bagi karyawan yang mengambil 8 jam kerja pada Senin-Jumat.
Pemerintah hanya menerapkan satu hari tanggal merah di Mei, yakni tanggal 18 sebagai Hari kenaikan Isa Almasih.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar lengkap libur nasional, cuti bersama, dan hari peringatan di bulan Mei 2023.
Senin, 1 Mei 2023 - Hari Buruh Internasional
Kamis, 18 Mei 2023 - Kenaikan Isa Al Masih
Hari Peringatan Nasional dan Internasional Mei 2023:
1 Mei: Hari Buruh Internasional