Welfizon menjelaskan waktu 35 menit diambil dari rutinitas pekerja yang membutuhkan waktu satu jam dari tempat tinggal ke kantor masing-masing. Menurutnya dengan jaminan waktu tempuh 35 menit pengguna memilik kepastian untuk beralih ke moda transportasi umum.
"35 menit ini adalah biasanya para warga untuk mencapai kantor dari rumah membutuhkan 1 jam jadi ada waktu 10-15 menit menuju halte dan 10-15 menit dari halte menuju kantor sehingga waktu 35 menit ini memberikan kepastian kepada pelanggan Transjakarta untuk bisa beralih ke transportasi publik untuk mengurai kemacetan," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )