JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial A (40) sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria yang bekerja sebagai pedagang jagung, susu, dan keju (Jasuke) tersebut saat ini telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka berinisial A umur 40 tahun lelaki asal Bogor, Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Andri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni pada saat berjualan jasuke, pelaku melihat dua orang anak di bawah umur masing-masing berusia tujuh tahun tengah bermain bersama tepat di depan Puskesmas Kota Bambu Utara.
Tiba-tiba, timbul dorongan hawa nafsu dari diri pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Sehingga menimbulkan ada birahi ataupun untuk melakukan tindak pidana tersebut," sambungnya.