Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberikan, pelaku sempat babak belur dihakimi warga Gang Kresna, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu. Kejadian tersebut sempat viral setelah diunggah oleh akun Instagram @JakartaBarat24Jam. Dalam video, pelaku yang sudah tak berdaya itu diarak warga ke kantor Pos RW 02 wilayah tersebut.
(Awaludin)