Asyik Main di Depan Puskesmas, 2 Bocah Dicabuli Pedagang Jasuke

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 14:57 WIB
Pelaku cabul bocah di bawah umur (foto: MPI/Bachtiar)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial A (40) sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria yang bekerja sebagai pedagang jagung, susu, dan keju (Jasuke) tersebut saat ini telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka berinisial A umur 40 tahun lelaki asal Bogor, Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Andri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni pada saat berjualan jasuke, pelaku melihat dua orang anak di bawah umur masing-masing berusia tujuh tahun tengah bermain bersama tepat di depan Puskesmas Kota Bambu Utara.

Tiba-tiba, timbul dorongan hawa nafsu dari diri pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Sehingga menimbulkan ada birahi ataupun untuk melakukan tindak pidana tersebut," sambungnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya diberikan, pelaku sempat babak belur dihakimi warga Gang Kresna, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu. Kejadian tersebut sempat viral setelah diunggah oleh akun Instagram @JakartaBarat24Jam. Dalam video, pelaku yang sudah tak berdaya itu diarak warga ke kantor Pos RW 02 wilayah tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya