Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual ini berimbas pada psikologi korban dan keluarganya yang memang tinggal satu lingkungan dengan pelaku. Intimidasi diduga kerap menimpa keluarga korban dari pihak-pihak yang melindungi pelaku selama ini.
"Korban sering dibuly, bahwa dilaporkan pun pelaku-pelaku tidak juga ditangkap," tandasnya.
Seperti diketahui, kekerasan seksual terhadap AL terjadi di Ciputat pada September 2022 silam. Saat itu bocah AL diajak ke suatu lapangan oleh ketiga pelaku yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni, AS (14), EJ (13), dan YO (7).
Sesampainya di lapangan tersebut, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Selang setengah jam, pelaku menghentikan aksinya dan membiarkan korban pulang ke rumah.
(Awaludin)