Namun, kata dia, pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Harusnya, kata Yosua, pemerintah bersikap konsisten tidak berstandar ganda dalam penerapan hukuman mati.
“Banyak upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten,” saran Yosua.
(Qur'anul Hidayat)