Selanjutnya, terpidana Andre Irawan alias Andre dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima. Andre akan langsung ditahan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut.
(Angkasa Yudhistira)