Buat Laporan Palsu Soal Perampokan, IRT di Lampung Tengah Terancam Bui

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 19:06 WIB
Seorang IRT membuat laporan palsu soal perampokan/Foto: Polisi
Share :

 

LAMPUNG TENGAH - Malas dikejar-kejar leasing dan tak sanggup bayar angsuran sepeda motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah nekat buat laporan palsu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, IRT berinisial WD (32) tersebut merupakan warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

 BACA JUGA:

Edi menuturkan, pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh 2 pria tak dikenal di Jalan Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya dikejar lalu dipepet oleh 2 pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru," ujar, Selasa (23/5).

 BACA JUGA:

Edi menuturkan, berdasarkan keterangan WD, 2 pria tersebut mengejar dan memepet sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya.

Kemudian kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).

"Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal," kata Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan laporan dari WD, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, di lokasi yang dia laporkan ke Polisi.

"Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD," tambahnya.

Namun demikian, lanjut Edi, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.

"Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD sudah dijual kepada seorang warga seharga Rp6 juta," ungkapnya.

Edi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuat laporan palsu karena sepeda motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar oleh leasing.

"Sepeda motor itu masih kredit, pelaku tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar oleh leasing," tutur Edi.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Menurut Edi, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya