Namun demikian, lanjut Edi, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.
"Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD sudah dijual kepada seorang warga seharga Rp6 juta," ungkapnya.
Edi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuat laporan palsu karena sepeda motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar oleh leasing.
"Sepeda motor itu masih kredit, pelaku tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar oleh leasing," tutur Edi.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Menurut Edi, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(Nanda Aria)