Menteri Hadi ke Kabupaten Bangli, Serahkan 47 Sertifikat Tanah

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 18:40 WIB
Menteri ATR Hadi Tjahjanto serahkan sertifikat pada masyarakat Bangli (Foto : Kementerian ATR/BPN)
Share :

BALI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) komitmen mempercepat sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia untuk memberi kepastian hukum, rasa aman bagi masyarakat, serta meminimalisir potensi timbulnya sengketa dan konflik pertanahan. Terkait hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (24/5/2023).

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir di Kabupaten Bangli untuk menyerahkan 47 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperuntukkan bagi perorangan, pura, dan masyarakat adat setempat.

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh tanah bagi kegiatan ekonomi yang dalam hal ini sawah dan pekarangan; tanah untuk tempat tinggal; aset pemerintah daerah, serta rumah ibadah, termasuk pura agar segera terdaftar.

“Sertifikasi kegiatan ibadah maupun untuk kegiatan ekonomi ini harus selesai. Saya harapkan Bapak/Ibu apabila ada permasalahan terkait dengan tanah khususnya tempat ibadah, kami persilakan untuk melapor ke Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red) dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah BPN, red) untuk segera disertipikasi,” ujar Hadi Tjahjanto dilansir dari Antara.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah melalui program PTSL di Bali totalnya sebanyak 1.922.998 bidang. Sementara itu, secara spesifik untuk Kabupaten Bangli, estimasi jumlah bidangnya adalah 109.129 dengan total yang sudah terdaftar sebanyak 93,40%, yakni 101.968 bidang. Dengan demikian, kemungkinan konflik dan tumpang tindih sangat kecil. Hal ini juga diharap bisa menutup ruang gerak mafia tanah.

“Kami mohon Bapak/Ibu tetap menjaga aset yang Bapak dan Ibu miliki. Sebaiknya tidak menjual tanahnya karena tanah ini adalah tanah leluhur yang harus dijaga. Apabila terpaksa, lebih baik memberi HGB (Hak Guna Bangunan, red) di atas Sertipikat Hak Milik. Sehingga, masyarakat akan tetap mendapat haknya dan menjaga tanah karena ini tanah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Hadi berharap, kedatangannya kali ini dapat membantu penyelesaian masalah pertanahan di masyarakat dan ekonomi masyarakat akan meningkat karena hak atas tanah juga menjadi hak ekonomi rakyat. Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya melindungi tanah-tanah tempat ibadah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya