Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Ruko Mewah di Pluit Pakai Alat Berat

Yohannes Tobing, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 12:14 WIB
Petugas gabungan bongkar ruko mewah di Pluit. (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

JAKARTA - Petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, beserta TNI dan Polri melakukan pembongkaran paksa puluhan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan pantauan, petugas mendatangi kawasan ruko sejak pagi. Sebelum melakukan pembongkaran dengan mengunakan alat berat seperti mesin bobok beton, petugas terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pemilik.

Setelah itu petugas langsung mengeksekusi bangunan yang telah ditandai empat hari sebelumnya. Dengan kekuatan ratusan personel, bangunan dan kanopi langsung dirobohkan.

 BACA JUGA:

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan ada 200 petugas gabungan dikerahkan dalam pembongkaran ini. Adapun untuk hari ini ada sekitar 20 bangunan ruko yang melewati batas yang akan dibongkar.

"Dikerjakan dari Satpol PP, dari beberapa Tata Air, dari dinas lain, secara terpadu. Lebih kurang 200 orang petugas. Ruko yang dibongkar hari ini lebih dari 20," kata Arifin saat ditemui di lokasi pada Rabu (24/5/2023).

Arifin menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan dalam upaya menanggapi permasalahan pelanggaran batas atau memakan lahan fasilitas umum yang telah disampaikan pada 17 Mei lalu. Kemudian pihaknya bergerak cepat dan melakukan sosialiasi.

"Kita sudah langsung merespons dan melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di rukonya, sampai tanggal 23 Mei kemarin," ucap dia.

Sebelum dilakukan bongkar paksa, Arifin mengatakan ada beberapa bangunan yang secara kooperatif telah membongkar sendiri bangunannya. Namun ada sekitar puluhan bangunan yang masih tidak melakukan bongkar secara mandiri.

"Komitmen kami dari Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran, pembongkaran ini maksudnya untuk mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya