KOLAKA TIMUR- Seorang suami inisial TA (58) di Desa Penangootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas diparangi istrinya sendiri ,yakni I (55).
Usai aniyaya pasangannya, pelaku akhiri hidup dengan cara menenggak racun.
BACA JUGA:
Kapolres Koltim, AKBP Yudi Palmi DJ SIK menjelaskan kejadian tersebut diperkiraan berlangsung sekitar pukul 12.22 Wita, Selasa (23/5/2023). TA ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah pondok kebunnya di Dusun IV Mattiro Deceng, Desa Penanggootu oleh anak dan menantunya.
"Pelaku sendiri yang meminta anaknya untuk pergi melihat korban di lokasi perkara. Selepas itu, IS kemudian ke pondok lain masih di kebun yang sama untuk akhiri hidupnya dengan cara tenggak racun," beber kapolres kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA:
Keduanya pun ramai digotong warga dari kebun menggunakan sarung menuju ke Puskesmas Lambandia. Meski istri TA sempat mendapat pertolongan medis, ia menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 24.00 Wita.
Adapun TA, Kata AKBP Yudi, hasil visum oleh pihak Puskesmas Lambandia ditemukan luka robek sepanjang 17 cm pada perut, 3 cm di tenggorokan, 5 cm di dada dan 8 cm di bagian lutut kiri.