Modus Ngaku Polisi, 52 WN China Sindikat Fraud Internasional Dideportasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Mei 2023 15:44 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional.

Modus penipuan sindikat tersebut adalah dengan mengaku-ngaku sebagai polisi untuk memeras para korban.

“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Djuhandhani mengatakan 52 pelaku fraud ini di deportasi pada Kamis, 25 Mei 2023 dini hari. Dia menerangkan, masih ada 3 WN China dalam kasus ini yang belum di deportasi.

“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ujar Djuhandhani.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) ini lalu menjelaskan, deportasi dibagi menjadi tiga kloter keberangkatan yakni delapan WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga.

“Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar,” ucap Djuhandhani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya