Kata Widi, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sapeken.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka yang menyembunyikan sabu di dalam masker dan digantung di jemuran teras rumahnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka di bawa ke Mapolsek Sapeken dan terancam Pasal 14 ayat (1) Subs. Pasal 12 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.
(Awaludin)