Dear Wajib Pajak, Berikut Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 07:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan melalui Samsat Keliling. Di antaranya membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya