CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Kadumulya, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku yang berinisial MSAF (28) ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya dan bersembunyi di salah satu hotel yang berada di kawasan Cimindi, perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung.
"Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu (27/5/) sekitar pukul 21.00 WIB, korbannya adalah pengemudi ojek online berinisial NAR," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (29/5/2023).
Aldi menyebutkan, peristiwa curas itu berawal saat korban mendapatkan orderan dari penumpang yang ingin diantar dari Jalan Burung Tungku Nomor 5 ke Jalan Bukit X Nomor 46. Sesampainya di lokasi korban oleh pelaku diminta menunggu dengan alasan akan mengambil uang di dalam rumah untuk membayar.
Namun pelaku justru mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan membujuk korban agar mau mengantarkannya kembali ke daerah Cibaligo, Kecamatan Parongpong, KBB. Alasannya nanti pembayaran akan sekaligus dilakukan di lokasi tersebut.
BACA JUGA:
Tapi itu hanyalah alibi dari pelaku yang sudah berniat untuk melukai korban. Saat tiba di lokasi yang kondisinya sepi, pelaku kemudian menodongkan pisau ke leher korban. Akibatnya korban mengalami luka sayat di bagian leher, kepala dan tangan.
"Korban sempat melawan lalu kabur dengan luka yang dideritanya. Sementara pelaku kemudian membawa kabur HP dan motor milik korban," sebut Aldi.
Selama pelariannya, pelaku sempat menggadaikan HP korban senilai Rp700 ribu dan motor Honda Beat dengn Nopol D 2958 UBW milik korban seharga Rp1,1 juta. Rencananya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar utang-utangnya. Termasuk menebus motor milik pacarnya yang telah digadaikan oleh pelaku.
"Motif pelaku melakukan aksinya itu karena mau mebayar utang dan menebus motor pacarnya yang sudah digadaikan. Pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Aldi.
(Qur'anul Hidayat)