JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), pada Senin, 29 Mei 2023.
Keempat saksi tersebut adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Sukri Matdoan, Hausan Ansar, dan Edwin Wakano, serta satu pihak swasta, Klemens Nukuboy. Mereka dikonfirmasi penyidik KPK soal aliran uang haram yang diterima maupun digunakan Ricky Ham Pagawak.
"Para saksi didalami terkait dugaan aliran uang tersangka RHP baik dugaan penerimaannya maupun penggunaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. Ketiga saksi tersebut adalah seorang PNS, Januari Goyop Warimbon, serta dua pihak swasta, yaitu Yohana Cateriine D Wanma dan Steven Sembra.
"Saksi tidak hadir tanpa konfirmasi, Januari Goyop, Yohana C, dan Steven Sembra. Kami ingatkan agar para saksi kooperatif hadir, karena itu kewajiban hukum," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha, yaitu Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sementara Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
(Erha Aprili Ramadhoni)