Digerebek Petugas, Pengedar Sabu Simpan Paket Sabu di Bawah Lantai Kamar

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 04 Juni 2023 03:06 WIB
Pengedar sabu ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

MUBA - Warga Desa Muara Rawas, Dewa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Antoni (44), ditangkap polisi karena aksinya menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (3/6/2023).

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi sabu.

"Dari informasi masyarakat itulah tim kita bergerak dan berhasil mengendus tersangka serta menangkap tersangka saat sedang berada di rumah," katanya.

Saat penggeledahan tim Satnarkoba Polres Muba berhasil menemukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka di lantai kamar rumahnya.

"Ada 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,68 gram kita temukan di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu," katanya.

Heri menambahkan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, secara tidak langsung dapat menyelamatkan 40 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya