JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengimbau pada nelayan dan masyarakat pesisir tidak menangkap atau mengganggu kehadiran Hiu Paus atau Rhincodon Typus yang muncul di perairan Teluk Jakarta.
Imbauan tersebut disampaikan lantaran belum lama ini hiu paus tersebut muncul di Teluk Jakarta
Peneliti Sebut Hiu Paus Muncul di Perairan Teluk Jakarta karena Mencari Makan
"Dengan kehadiran Hiu Paus diharapkan nelayan dan masyarakat lainnya agar tidak menabrak dan mengganggu hewan tersebut serta tidak melakukan penangkapan," kata Kadis KPKP, Suharini Eliawati saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Eli, sapaan karibnya, menyebut hiu paus saat ini berstatus terancam punah dan merupakan hewan dilindungi.
"Karena hewan ini berstatus terancam punah dan merupakan hewan yang dilindungi secara nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus dan bahkan di lingkup internasional oleh IUCN (The International Union for Conservation of Nature)," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok hiu paus muncul di perairan Teluk Jakarta tepatnya di kawasan pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara.